Tak Kuat Bayar Cicilan Motor, Pedagang Keripik Bohongi Polisi Ngaku Dibegal

pelaku awalnya datang ke Polsek Kedaton melapor jadi korban begal pada Selasa (29/4/2025).

Wakos Reza Gautama
Senin, 05 Mei 2025 | 13:31 WIB
Tak Kuat Bayar Cicilan Motor, Pedagang Keripik Bohongi Polisi Ngaku Dibegal
Seorang pedagang keripik ditangkap polisi karena membuat laporan polisi palsu. [Lampungpro.co]

Korban lalu turun untuk melihat ke lantai 1 dan melihat pelaku yang berjumlah tujuh orang dan salah satu pelaku sudah menyandera anak korban atas nama Hairudin.

Dalam aksinya ketujuh pelaku itu, dua orang pelaku menggunakan senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok serta tiga orang pelaku ada yang menggunakan penutup wajah (sebo) dan empat orang pelaku tidak menggunakan penutup wajah.

Pelaku langsung mengancam korban dan menanyakan uang dan perhiasan dengan memaksa korban untuk menunjukan tempat dimana menyimpannya.

Seketika dua pelaku langsung melakukan pembacokan menggunakan golok terhadap Aming di bagian paha kanan dan kiri, bagian punggung, serta bagian tangan kanan dan kiri.

Baca Juga:Operasi Narkoba April 2025: Polresta Bandar Lampung Selamatkan Ribuan Jiwa

Karena terancam, korban memberikan kunci lemari kepada pelaku, sehingga salah pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp70 juta, perhiasan emas 92 gram dan satu buah senapan angin. Setelah berhasil para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

Pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku inisial MH yang berada di Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Atas informasi tersebut tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan mapping dan tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:Bayi Dibuang Gegerkan Warga Kedamaian, Wali Kota Turun Tangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak