Korban lalu turun untuk melihat ke lantai 1 dan melihat pelaku yang berjumlah tujuh orang dan salah satu pelaku sudah menyandera anak korban atas nama Hairudin.
Dalam aksinya ketujuh pelaku itu, dua orang pelaku menggunakan senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok serta tiga orang pelaku ada yang menggunakan penutup wajah (sebo) dan empat orang pelaku tidak menggunakan penutup wajah.
Pelaku langsung mengancam korban dan menanyakan uang dan perhiasan dengan memaksa korban untuk menunjukan tempat dimana menyimpannya.
Seketika dua pelaku langsung melakukan pembacokan menggunakan golok terhadap Aming di bagian paha kanan dan kiri, bagian punggung, serta bagian tangan kanan dan kiri.
Baca Juga:Operasi Narkoba April 2025: Polresta Bandar Lampung Selamatkan Ribuan Jiwa
Karena terancam, korban memberikan kunci lemari kepada pelaku, sehingga salah pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp70 juta, perhiasan emas 92 gram dan satu buah senapan angin. Setelah berhasil para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku inisial MH yang berada di Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Atas informasi tersebut tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan mapping dan tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:Bayi Dibuang Gegerkan Warga Kedamaian, Wali Kota Turun Tangan