Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan mengganjal lubang / slot masuk kartu ATM dengan tusuk gigi.
“Saat ada korban yang masuk untuk melakukan penarikan uang, maka kartu ATM akan tersangkut, akibat tusuk gigi yang dimasukkan pelaku, barulah kawanan ini datang berpura-pura membantu memasukkan kartu ATM korban,” Kata AKP Dhedi Ardi.
Kemudian tanpa diketahui oleh korban, Pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartui ATM milik pelaku yang telah disiapkan sebelumnya.
“Jadi para pelaku ini memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas memasukkan tusuk gigi, ada yang bertugas pura-pura membantu korban dan ada yang mengintip nomor pin ATM korbannya,” Kata AKP Dhedi.
Baca Juga:Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan
Setelah berhasil menukar kartu ATM korban, barulah kemudian kawanan ini menguras isi saldo ATM korban berbekal kartu ATM korban dan nomor pin yang berhasil dilihat.
Dalam sekali beraksi, kawanan ini bisa menyatroni 5 gerai ATM dan menyasar gerai ATM yang sepi.
Para pelaku mengaku menerima upah uang sebesar 400 ribu rupiah jika berhasil.
Selain kedua pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kartu ATM dan 1 buah tusuk gigi.
Akibat perbuatannya tersebut, Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga:Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib