Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Mirza: Ada yang Nunggak 11 Tahun

Program Pemutihan Pajak Kendaraan dapat menjadi upaya untuk meningkatkan semangat masyarakat untuk membayar

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 Mei 2025 | 21:19 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Mirza: Ada yang Nunggak 11 Tahun
Petugas Samsat Rajabasa sedang melakukan cek fisik kendaraan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut program pemutihan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Kalau tidak ada program ini, masyarakat pasti tidak membayar pajak, sebab tadi saja ada yang sudah menunggak pajak kendaraan sampai 11 tahun, total denda dan pajak yang dibayar seharusnya Rp7 juta tapi melalui program ini hanya perlu membayar Rp300 ribu," ujar Rahmat Mirzani Djausal, Jumat (2/5/2025).

Ia mengatakan dengan adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan dapat menjadi upaya untuk meningkatkan semangat masyarakat untuk membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

"Semangat untuk lebih patuh, ketaatan membayar pajak masyarakat semakin baik dan ini yang harus dijaga. Sebab masyarakat sudah memahami bahwa pajaknya yang dibayar akan digunakan untuk membangun jalan rusak di daerah," katanya.

Baca Juga:Lampung Gelar Pemutihan Pajak! 4 Juta Kendaraan Menunggak

Mirzza menjelaskan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai hari ini hingga 31 Juli 2025 tersebut, mendapatkan animo besar bagi masyarakat, dimana pada hari pertama di pagi hari sudah ada 370 orang yang melakukan pemutihan pajak kendaraan.

"Hari ini resmi sudah berlangsung Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan animo masyarakat luar biasa ini baru jam 10.00 WIB. Di hari biasa hanya 100 orang, tapi tadi sudah 370 orang. Dan kami yakin ini terjadi di seluruh Samsat pelayanan," ucap dia.

Menurut Mirza, program pemutihan kendaraan diberlakukan di semua kantor pelayanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer dan aplikasi E-Signal, E-Salam, dan E-Samdes.

"Pemutihan ini terjalin atas kerja sama Pemerintah Provinsi Lampung, Jasa Raharja, dan Polda dalam memfasilitasi masyarakat membayar pajak. Di Lampung yang menunggak pajak hampir 4 juta kendaraan, dimana dua juta unit kendaraan tidak membayar di atas lima tahun dan dua juta unit kendaraan tidak membayar pajak di bawah lima tahun," tambahnya.

Ia mengharapkan selain memberi pelayanan bagi masyarakat, dengan adanya program ini bisa membantu proses pemutakhiran data kendaraan agar terpilah antara kendaraan yang aktif dan yang tidak aktif.

Baca Juga:Jemaah Calon Haji Lampung Tengah Masuk Asrama Haji, Berikut Jadwal Terbang ke Tanah Suci

"Kami berupaya membantu masyarakat sebab ekonomi harus bertumbuh, dan konsumsi harus di dorong maka dibantu mengurangi beban membayar pajaknya," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini