Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Lengkap, Siap Diseret ke Meja Hijau?

berkas perkara ijazah palsu Supriyati sudah dinyatakan lengkap.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 April 2025 | 15:07 WIB
Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Lengkap, Siap Diseret ke Meja Hijau?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya menyebut berkas perkara ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, telah lengkap. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polda Lampung menyatakan berkas perkara ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan atas nama Supriyati telah lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan berkas perkara ijazah palsu Supriyati sudah dinyatakan lengkap.

"Dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan tahap dua ataupun pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)," kata Dery Agung Wijaya, Kamis (24/4/2025).

Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung untuk waktu yang tepat dalam pengiriman tersangka dan barang bukti.

Baca Juga:Kafe di Jalinsum Kalianda Terbakar! Banjir dan Korsleting Diduga Jadi Penyebab

"Kami masih melakukan koordinasi dengan Kejati Lampung untuk waktu pengiriman tersangka dan barang buktinya. Ya ini sesegera mungkin akan kami limpahkan," kata dia.

Dia mengatakan bahwa tersangka anggota DPRD Lampung Selatan tersebut akan dikenakan pasal tindak pidana terkait sistem pendidikan nasional.

"Yang bersangkutan kami kenakan pasal tindak pidana sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata dia.

Sebelumnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Supriyati, ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024.

Kabid Humas Polda Lampung saat itu Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan sebagai tersangka tersebut atas penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2024.

Baca Juga:Hujan Deras, Kalianda Diterjang Banjir

"Iya benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S (50) selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai pengguna ijazah palsu dan AS (Akhmad Sahrudin) sebagai penerbit ijazah palsu," kata Umi, Senin (16/12/2024).

Penetapan status tersangka terhadap S dan AS tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, keduanya diduga melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dikenai Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 55 KUHP.

Tersangka Supriyati diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN)," katanya.

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, kata Kombes Pol. Umi, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

"Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS, kemudian mengirimkan berkas tahap satu ke Kejati Lampung," ucapnya.

Polda Lampung menerima laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriyati (49), calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Pelapor perkara ijazah palsu adalah Wahyudi (50) seorang wiraswasta yang beralamat di Kedaton, Kota Bandar Lampung, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Laporan ini teregistrasi dalam nomor laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dalam laporannya, Wahyudi menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg bernama Supriyati.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik Kemendikbud, ditemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini