Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

kedatangan Komnas HAM untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban dan tinjauan lapangan ke TKP

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 12 April 2025 | 17:41 WIB
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Komnas HAM mendesak penindakan hukum yang adil dan transparan untuk kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan. [ANTARA]

Komnas HAM melakukan kunjungan investigasi langsung ke TKP 3 (tiga) anggota polisi yang gugur saat membubarkan arena sabung ayam di Umbul Karang Manik Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Jumat (11/04/2025).

Ketiga anggota Kepolisian tersebut yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, S.H dan Bhabinkamtibmas Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan personel Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta yang gugur pada Senin (17/3/2025).

Minta Dihukum Mati

Keluarga tiga anggota Polres Way Kanan yang gugur saat menggerebek judi sabung ayam, bersama perwakilan Tim Hotman Paris 911, mendatangi Kantor Denpom II Lampung pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:Keluarga Polisi Gugur Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI

Tiga anggota Polres Way Kanan yang meninggal itu ialah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta.

Tim Hotman Paris 911 yang diwakili Putri Maya Rumanti mengatakan, pihaknya mendorong Denpom Lampung agar menggelar persidangan dua anggota TNI yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut secara terbuka.

"Tadi sudah kami sampaikan agar persidangan digelar secara terbuka, karena biasanya perkara-perkara sebelumnya yang kami kawal, kalau pelakunya adalah oknum, itu biasanya secara terbuka," kata Putri Maya Rumanti dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selain itu, pihak keluarga korban juga mendesak agar para tersangka bisa dihukum mati, karena menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340.

"Kemudian ini ada perjudiannya juga dan penggunaan lahan yang seharusnya bukan untuk tempat perjudian, jadi kami minta ke Denpom agar pasal-pasal tersebut dapat ditambahkan," ujar Putri Maya Rumanti.

Baca Juga:Komnas HAM Turun Tangan! Investigasi Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Putri menjelaskan, kedatangannya bersama para keluarga korban ke Denpom Lampung untuk menghantarkan surat kuasa resmi yang sudah ditunjuk oleh keluarga almarhum kepada Tim Hotman Paris 911.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini