SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendata sebanyak 24 rumah melanggar aturan karena berdiri di atas sungai.
Ketua Satgas Penertiban Bangunan Kota Bandar Lampung Anthoni Irawan mengatakan penertiban bangunan di atas sungai sudah dilakukan sejak pekan lalu.
"Data sementara terdapat sekitar 24 unit bangunan yang berada di atas sungai," kata Anthoni Irawan, Selasa (11/3/2025).
Dia menyampaikan hingga hari ini penertiban bangunan telah dilakukan di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Sukarame, dan Tanjung Senang.
Baca Juga:Hiburan Malam Nekat Buka di Bulan Ramadhan, Satpol PP Bandar Lampung Bertindak
"Secara keseluruhan upaya ini telah mencakup 11 kecamatan. Tujuannya adalah untuk mengedukasi, memberikan pemahaman, dan menertibkan bangunan, yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah tersebut," kata dia.
Dalam upaya menertibkan bangunan di atas sungai, kata Anthoni, sejumlah warga di beberapa wilayah kooperatif dan secara mandiri membongkar bangunan mereka.
"Namun, di beberapa lokasi pula pemerintah kota melalui Dinas PU (Pekerjaan Umum) turut membantu pembersihan dengan alat berat, mengingat beberapa bangunan cukup besar dan telah lama berdiri," kata dia.
Anthoni mengatakan Pemkot Bandar Lampung berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah mendukung program ini.
"Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi Kota Bandar Lampung dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta tertata," kata dia.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Minggu 9 Maret 2025
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menemukan banyak bangunan berdiri di atas saluran air di lima kecamatan.
Ditengarai keberadaan bangunan di atas saluran air ini menjadi salah satu penyebab banjir saat hujan lebat mengguyur Bandar Lampung.
"Kami sudah berkeliling menyusuri sungai-sungai di kota, dan di lima kecamatan banyak bangunan berdiri di atas saluran air," kata Anthoni Irawan, Jumat (7/3/2025).
Dia menjelaskan salah satu penyebab banjir yakni penyempitan sungai karena adanya bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya.
"Sehingga atas perintah Wali Kota Bandar Lampung, kami Tim Satgas Penertiban Bangunan yang terdiri dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Dinas Permukiman, Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan terus menyisir sungai-sungai di kota ini. Bila ditemukan bangunan yang melanggar maka kami akan mengedukasi pemilik rumah terlebih dahulu," kata dia.
Anthoni mengatakan bahwa memang dari penelusuran tim, ada beberapa pemilik rumah yang masih belum mau membongkar rumahnya walaupun mereka salah, namun pemerintah akan terus memberikan edukasi secara humanis kepada warga.
"Kami mengedepankan sisi humanis dalam persoalan ini. Kami kasih pengertian bahwa rumah mereka ini salah dan menjadi penyebab banjir. Tentunya kita tidak mau banjir lebih besar terjadi akibat rumah yang bersangkutan," kata dia.
Anthoni pun menyampaikan bahwa rumah warga yang dibongkar nantinya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Tentunya nanti akan ada bantuan dari pemerintah, baik itu nanti akan dibangun kembali rumahnya tapi tidak di atas sungai kembali," kata dia.
Camat Way Halim Darwono menjelaskan bahwa pihaknya pun telah menghimbau warga yang memiliki bangunan namun melanggar garis sempadan sungai harus dibongkar agar tidak mempersempit alur air.
Larangan Bangun di Resapan Air
Pemkot Bandar Lampung menegaskan bahwa daerah yang masuk dalam kawasan resapan air tidak boleh ada pembangunan di sekitarnya.
"Jadi memang ada daerah-daerah tertentu yang tidak boleh dibangun untuk perumahan maupun lainnya," kata Kepala Dinas Permukiman Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, Jumat (7/3/2025).
Dia mengatakan selain daerah resapan air, kawasan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) juga tidak diperkenankan untuk dilakukan pembangunan.
"Kayak di Kecamatan Rajabasa itu ada sawah, nah itu daerah LP2B yang tidak boleh di bangun perumahan atau lainnya," kata dia.
Dia mengatakan bahwa untuk Tahun 2025, baru ada satu atau dua investor yang berencana membangun perumahan di daerah Kemiling dan Labuhan Ratu.
"Ini daerah aman untuk dibangun perumahan. Namun kami akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan mulai dari setplan agar semuanya sesuai dan tidak menyebabkan banjir," kata dia.
Dia menyampaikan bahwa perumahan yang sudah bersetplan harus memenuhi syarat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Fasum dan fasosnya itu pengembang perumahan harus sediakan 35 persen hingga 38 persen, termasuk jalan, sarana peribadatan, dan ruang pemakaman serta ruang terbuka hijau," kata dia. (ANTARA)