SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 203 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap di periode 16 Mei–27 Agustus 2025," kata Kepala Kejari Bandar Lampung Burhanuddin, Rabu (27/8/2025).
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terbanyak berasal dari kasus narkotika diantaranya sabu-sabu seberat 116,1 gram, ganja 277,7 gram, ekstasi 1,7 gram dan butir, serta 1 butir alprazolam.
"Selain itu barang bukti yang kami musnahkan juga terdapat tiga pucuk senjata api rakitan dengan 16 butir amunisi, 15 senjata tajam, 52 unit handphone berbagai merek, timbangan digital, 153 botol minuman beralkohol, pakaian, hingga tas," kata dia.
Baca Juga:Pelarian Mafia Tanah Akhirnya Tamat, Diciduk Tim Tabur Saat Sembunyi di Jati Agung
Kemudian, lanjut Kajari, ribuan obat-obatan ilegal, juga turut dimusnahkan, seperti 6.100 sachet pil kecetit merk super ampuh, 400 kapsul chiloherniramine, 3.300 kapsul suplemen kesehatan vitamin B1.
"Selanjutnya ada 1.000 kapsul obat flacoid-0,5 dan 10.400 kapsul obat merk seahorse ghensen serta ratusan kapsul jamu dan obat tanpa izin edar lainnya," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut meminta kepada orang tua agar lebih peduli pada perkembangan anak-anak.
“Harapan kami, orang tua jangan hanya diam ketika anak terlihat baik-baik saja. Kita harus tanyakan perkembangannya, ajak komunikasi yang baik. Kalau orangtua bisa perhatian, insyaAllah kita bisa memberikan yang terbaik untuk anak-anak dan terhindar dari tindakan yang merusak dan penyalahgunaan narkotika," kata Eva. (ANTARA)
Baca Juga:Rp6,8 Miliar Narkoba Dimusnahkan, Polresta Bandar Lampung Selamatkan 63 Ribu Nyawa