Mahkamah Konstitusi menilai penerbitan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024.
MK menegaskan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). (ANTARA)