Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Aniaya Warga Sampai Tewas, Kadus di Natar Diringkus Polisi
peristiwa penganiayaan berujung kematian ini terjadi pada 23 Januari 2025 di Dusun Sidorejo, Natar.
Wakos Reza Gautama
Senin, 10 Februari 2025 | 10:13 WIB

BERITA TERKAIT
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
10 April 2025 | 22:12 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dari Bankir Veteran ke Ketua PERBANAS, Berikut Perjalanan Karier Hery Gunardi
14 April 2025 | 20:36 WIB WIBTerkini