Anak di Bawah Umur Curi Motor Dilepas, Warga Murka Geruduk Polsek Way Tuba

masyarakat mempertanyakan keputusan penyidik Polsek Way Tuba yang menangguhkan penahanan dua tersangka curanmor

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:06 WIB
Anak di Bawah Umur Curi Motor Dilepas, Warga Murka Geruduk Polsek Way Tuba
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang memberi penjelasan kepada puluhan warga yang menggelar aksi di Polsek Way Tuba, Sabtu (1/2/2025). [Dok Polres Way Kanan]

Menurut Kapolres bahwa penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan formil dan materiil.

"Dalam penyelesaian perkara ini tetap mengacu dan berpedoman pada Undang –undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar dia.

Selanjutnya massa berangsur angsur meninggalkan Mapolsek Way Tuba pada pukul 12.20 WIB berjalan dengan aman dan kondusif.

Baca Juga:Tergiur Keuntungan, Nelayan Bandar Lampung Nekat Jual Sabu 3 Bulan Terakhir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini