Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya di hadapan polisi. STM mengaku, dirinya merudapaksa ketiga korban, lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi.
Tersangka lalu melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur. Kini, STM telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga:Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Lampung Tengah, 1 Tersangka Diringkus