Pelatih Fitnes Perkosa, Peras, dan Aniaya Pacar PNS di Bandar Lampung

Korban kemudian dibawa ke sebuah gim tempat tersangka bekerja.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Desember 2024 | 10:15 WIB
Pelatih Fitnes Perkosa, Peras, dan Aniaya Pacar PNS di Bandar Lampung
Ilustrasi penangkapan. Seorang pelatih fitnes ditangkap karena memperkosa dan memeras pacarnya seorang PNS di Bandar Lampung. [Dok.Antara]

Tersangka H dijerat sejumlah pasal, yaitu: Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini