SuaraLampung.id - Seorang pria tewas ditikam karena dituduh hendak mencuri sepeda motor. Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Induk, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Senin (16/12/2024) pukul 02.00.
Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan, mengatakan, pelaku inisial H (28), warga Dusun Induk, sudah ditahan di mapolsek.
"Motifnya pelaku menuduh korban inisial E (45), ingin mencuri sepeda motornya hingga terjadi penikaman," ujar Timur Irawan, Selasa (17/12/2024).
Saat dituduh mencuri, korban E yang merasa tidak bersalah membantah. Terjadi cekcok hingga membuat pelaku menyerang korban menggunakan pisau garpu.
Baca Juga:Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Anggota Fatayat NU di Lampung Timur
Pelaku menikam perut sebelah kiri, kemudian membacok bagian pinggang belakang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat.
"Pelaku menuduh korban akan mencuri sepeda motor miliknya, namun setelah korban menyangkal dan melawan, pelaku merasa jengkel dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau garpu sepanjang 30 cm yang dibawanya," ujar Timur.
Petugas yang mendapat laporan segera mengejar pelaku yang melarikan diri ke Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Tim gabungan dari Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan H yang sedang bersembunyi di daerah tersebut.
Pelaku mengakui perbuatannya dan kini ia terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga:Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap
Dalam pengusutan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang 30 cm, yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketenangan dan menghindari konflik yang bisa berujung pada tindak kekerasan.
Kasus ini semakin menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kekerasan agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.