"Kami menduga pelaku ini bermain juga di wilayah lain, tapi sementara ini pengakuannya baru sekali ini," ujar Enrico.
Polisi menyita 1 buah gelang emas 24 karat seberat 25 gram dan 1 buah gelang emas seberat 15 gram.
"Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ucap Enrico.
Baca Juga:Kesal Sering Ditegur, Menantu Balas Dendam Bobol ATM Mertua di Bandar Lampung