Tok, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2025

Kenaikan UMK ini menurut Eva, telah mempertimbangkan berbagai faktor,

Wakos Reza Gautama
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:11 WIB
Tok, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2025
Ilustrasi Buruh. Besaran UMK Bandar Lampung 2025. [Freepik/Senivpetro]

Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi 2025 tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/835/V.08/HK/2024 tertanggal 10 Desember 2024 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.

"UMP Lampung di 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Nominal itu diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Penjabat Gubernur Lampung Samsudin.

Ia mengatakan keputusan adanya kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025 serta wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung.

"Penetapan UMP tersebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung," katanya. (ANTARA)

Baca Juga:Bernilai Rp 42 Miliar, Aset Mantan Bupati Lampung Utara Dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini