Dana Hibah LPTQ Pringsewu Dikorupsi, 2 Pejabat Pemkab Masuk Bui

para tersangka membuat laporan fiktif kegiatan dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 03 Desember 2024 | 10:25 WIB
Dana Hibah LPTQ Pringsewu Dikorupsi, 2 Pejabat Pemkab Masuk Bui
Dua pejabat Pemkab Pringsewu dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun 2022. [Lampungpro.co]

Keduanya ditahan di tempat terpisah, dimana TP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung dan R di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.

Keduanya dipisah karena ini bagian dari upaya Tim Penyidik Kejari Pringsewu, agar tidak ada pihak-pihak yang mempengaruhi kualitas para saksi, karena nantinya mereka juga akan saling bersaksi di persidangan dan lainnya.

Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak