Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan Polres Lampung Selatan

barang bukti narkoba tersebut hasil pengungkapan dari 11 kasus di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 November 2024 | 17:17 WIB
Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan Polres Lampung Selatan
Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp39 miliar, Sabtu (23/11/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba dengan total nilai mencapai Rp39,225 miliar pada Sabtu (23/11/2024).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan barang bukti narkoba tersebut hasil pengungkapan dari 11 kasus di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

"Barang bukti itu hasil pengungkapan kasus periode Juni hingga September 2024 meliputi 34,28 kilogram sabu, 148,25 kilogram ganja, dan 9.990 butir ekstasi dari total 11 kasus," kata dia.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini, kata Yusriandi, sebagai salah satu bukti komitmen Kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga:Polisi Sita Narkoba Rp2,9 Miliar yang Diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni

Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait keberadaan barang bukti narkoba yang disita dalam pengungkapan kasus.

"Barang bukti jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air keras hingga netral, kemudian ditanam ke dalam tanah. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar solar," ujarnya.

Ia juga menerangkan, pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung terus berupaya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak masa depan bangsa.

Untuk diketahui, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, Dandim, Pemda, DPRD, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, dan Kepala Loka Rehabilitasi Kabupaten Lampung Selatan. Proses ini dilakukan secara transparan di Lapangan Apel Mapolres Lampung Selatan.

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika selama periode 21 Oktober 2024 hingga 20 November 2024.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu dari Lombok ke Sumatera via Pelabuhan Bakauheni

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan sebanyak 22 tersangka ditangkap yang terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan.

"Barang bukti narkoba yang disita meliputi 2,71 kilogram sabu, 134,60 kilogram ganja, dan 201 butir ekstasi," kata dia.

Yusriandi mengatakan, jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, tersebut melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.

"Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 339.450 jiwa dari bahaya narkoba dan total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp2,964 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, ungkap kasus narkoba tersebut dilakukan pihak Satnarkoba di lokasi Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni dan jajaran polsek di Lampung Selatan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak