Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi

tersangka EK sengaja melakukan abosri karena tidak mau mengandung hasil hubungan gelap

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 16 November 2024 | 15:42 WIB
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
Ilustrasi aborsi. Seorang perempuan di Metro ditangkap polisi karena melakukan aborsi. [Pixabay]

SuaraLampung.id - Seorang driver ojek online (ojol) membongkar kasus aborsi yang dilakukan seorang perempuan di Kota Metro, Provinsi Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, awalnya driver ojol ini diminta seorang perempuan untuk membantu mengubur janin di tempat pemakaman umum (TPU). 

"Driver ojol ini menolak permintaan wanita itu lalu memilih melaporkan kejadian ini ke Polres Metro," ujar Umi, Sabtu (16/11/2024). 

Mendapat laporan, polisi segera mendatangi kontrakan wanita berinisial EK di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Kamis (14/11/2024). 

Baca Juga:"Kampus Bobrok": 2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi Usai Kritik Fasilitas

"Kami datangi TKP, kemudian kami periksa TKP dan menemukan janin yang dikubur oleh pelaku ini. Pelaku mengakuinya dan saat ini telah dilakukan penahanan," ujar Umi.

Hasil pemeriksaan, tersangka EK sengaja melakukan abosri karena tidak mau mengandung hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang kini telah bekerja di Jepang.

"Pelaku ini nggak mau dinikahi oleh pacarnya. Pacarnya ini bekerja di Jepang sebagai Pekeja Migran Indonesia (PMI)," kata Umi.

Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan aborsi secara sengaja tanpa sesuai ketentuan dalam Pasal 75 ayat (2) dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini