"Kampus Bobrok": 2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi Usai Kritik Fasilitas

Kedua mahasiswa itu dilaporkan oleh Dekan Fakultas Hukum UM Metro atas sangkaan pencemaran nama baik

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 November 2024 | 15:05 WIB
"Kampus Bobrok": 2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi Usai Kritik Fasilitas
Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro dilaporkan ke polisi oleh dekannya sendiri. [Dok UM Metro}

SuaraLampung.id - Kampus Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) melakukan kriminalisasi terhadap dua mahasiswa anggota Senat Fakultas Hukum (FH).

Kedua mahasiswa itu dilaporkan oleh Dekan Fakultas Hukum UM Metro atas sangkaan pencemaran nama baik UU ITE dan KUHP. 

Kasus ini bermula dari acara penerimaan mahasiswa baru pada 29 Agustus 2024 lalu. Di hari terakhir Masa Ta'aruf Mahasiswa (Mastama), Senat Mahasiswa FH membentangkan tulisan yang isinya mengkritik kondisi kampus.

Tulisan itu berisi kata-kata "Welcome Mahasiswa Baru di Kampus Bobrok". Menurut para mahasiswa, kritik itu dilayangkan karena kondisi bangunan yang buruk seperti rusaknya toilet, AC dan kipas angin. Kerusakan juga terjadi di beberapa bagian bagunan gedung.

Baca Juga:Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS

Aksi kritik mahasiswa ini direspons negatif oleh pihak Dekanat dengan membekukan Senat Mahasiswa FH UM Metro.

Pembekuan ini tertuang dalam surat keputusan dekan nomor 204/II.3.AU/F/SK-SENAT/FH/UMM/2024 tentang pembekuan pengurus senat mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Metro.

Sempat terjadi audiensi antara pihak mahasiswa dengan dekanat. Saat itu mahasiswa menyampaikan bahwa aksi mereka adalah bentuk kritik. 

Setelah audiensi tidak ada perubahan sikap dari pihak Dekanat. Pada 30 September 2024, mahasiswa kembali menggelar demonstrasi menuntut perbaikan sarana dan prasarana kampus. 

Keesokan harinya, Dekan FH UM Metro Edi Ribut Harwanto malah melaporkan dua mahasiswanya ke Polres Metro atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga:Mahasiswa di Bandar Lampung Cetak Uang Palsu Pakai Kertas Skripsi dan Printer

Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Bandar Lampung mengecam tindakan dekanat FH UM Metro yang melaporkan dua mahasiswa ke polisi. 

Staf LBH Bandar Lampung M. Arief Ridho Tawakal menganggap itu adalah bentuk pembungkaman  terhadap kebebasan berekspresi yang dilakukan mahasiswa UMM dan juga bentuk kriminalisasi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak