SuaraLampung.id - Kampus Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) melakukan kriminalisasi terhadap dua mahasiswa anggota Senat Fakultas Hukum (FH).
Kedua mahasiswa itu dilaporkan oleh Dekan Fakultas Hukum UM Metro atas sangkaan pencemaran nama baik UU ITE dan KUHP.
Kasus ini bermula dari acara penerimaan mahasiswa baru pada 29 Agustus 2024 lalu. Di hari terakhir Masa Ta'aruf Mahasiswa (Mastama), Senat Mahasiswa FH membentangkan tulisan yang isinya mengkritik kondisi kampus.
Tulisan itu berisi kata-kata "Welcome Mahasiswa Baru di Kampus Bobrok". Menurut para mahasiswa, kritik itu dilayangkan karena kondisi bangunan yang buruk seperti rusaknya toilet, AC dan kipas angin. Kerusakan juga terjadi di beberapa bagian bagunan gedung.
Baca Juga:Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS
Aksi kritik mahasiswa ini direspons negatif oleh pihak Dekanat dengan membekukan Senat Mahasiswa FH UM Metro.
Pembekuan ini tertuang dalam surat keputusan dekan nomor 204/II.3.AU/F/SK-SENAT/FH/UMM/2024 tentang pembekuan pengurus senat mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
Sempat terjadi audiensi antara pihak mahasiswa dengan dekanat. Saat itu mahasiswa menyampaikan bahwa aksi mereka adalah bentuk kritik.
Setelah audiensi tidak ada perubahan sikap dari pihak Dekanat. Pada 30 September 2024, mahasiswa kembali menggelar demonstrasi menuntut perbaikan sarana dan prasarana kampus.
Keesokan harinya, Dekan FH UM Metro Edi Ribut Harwanto malah melaporkan dua mahasiswanya ke Polres Metro atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga:Mahasiswa di Bandar Lampung Cetak Uang Palsu Pakai Kertas Skripsi dan Printer
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Bandar Lampung mengecam tindakan dekanat FH UM Metro yang melaporkan dua mahasiswa ke polisi.
- 1
- 2