Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pilkada, Ini Hukuman Qomaru Zaman

Qomaru Zaman dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro,

Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pilkada, Ini Hukuman Qomaru Zaman
Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, menjalani sidang putusan perkara tindak pidana Pilkada di PN Metro, Selasa (5/11/2024). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Petahana calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pilkada dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Metro, Selasa (5/11/2024).

Majelis hakim menilai Qomaru Zaman terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk melakukan kampanye. 

Atas perbuatannya, itu, Qomau Zaman dijatuhi  hukuman pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta," kata Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Kampanye Resmi Minim, Bawaslu Lampung Curiga Ada Kampanye Terselubung

Apabila hukuman pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman pidana kurungan penjara selama sebulan.

Dalam persidangan, Qomaru Zaman dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro, yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan dan juga memberatkan terhadap terdakwa Qomaru Zaman.

Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, JPU menilai Qomaru Zaman sebagai pejabat yang memiliki kedudukan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat, khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan.

Baca Juga:Harus Diubah, Format Debat Pilkada 2024 di Lampung hanya Formalitas

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa mengakui terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini