SuaraLampung.id - Petahana calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pilkada dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Metro, Selasa (5/11/2024).
Majelis hakim menilai Qomaru Zaman terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk melakukan kampanye.
Atas perbuatannya, itu, Qomau Zaman dijatuhi hukuman pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta," kata Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Kampanye Resmi Minim, Bawaslu Lampung Curiga Ada Kampanye Terselubung
Apabila hukuman pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman pidana kurungan penjara selama sebulan.
Dalam persidangan, Qomaru Zaman dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro, yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Hal tersebut, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan dan juga memberatkan terhadap terdakwa Qomaru Zaman.
Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, JPU menilai Qomaru Zaman sebagai pejabat yang memiliki kedudukan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat, khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan.
Baca Juga:Harus Diubah, Format Debat Pilkada 2024 di Lampung hanya Formalitas
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa mengakui terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Kemudian terdakwa juga mengakui kekhilafannya terhadap perbuatan yang dilakukan, atas kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas. Lalu terdakwa juga menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro ini sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro.
Dimana JPU menuntut terdakwa Qomaru Zaman untuk dihukum pidana denda Rp6 juta. Namun untuk subsider yang diberikan lebih ringan dari JPU, dimana sebelumnya subsider hukuman pengganti yang diberikan JPU berupa hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawad mengungkapkan, pihaknya pikir-pikir dan mengkaji putusan tersebut.
"Putusan dari Majelis Hakim kami menghormatinya, tapi kami akan berpikir apakah upaya hukum atau ada upaya lain akan kami kaji terlebih dahulu," ungkap Hadri Abunawad.
Sebelumnya, viral video calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, kampanye menggunakan fasilitas negara. Dalam video yang beredar, terlihat Qomaru menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial (Bansos) sebagai Wakil Wali Kota Metro.
Dalam acara yang terjadi pada September 2024 itu, Qomaru Zaman memberikan sambutan yang isinya mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.
Bawaslu Metro kemudian menindaklanjuti video tersebut, lalu membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasilnya, perkara tersebut termasuk dalam pidana dan Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Penetapan tersangka ini, setelah Sentra Gakkumdu Metro yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) dan bersepakat menetapkannya sebagai tersangka.