Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta

Hasilnya petugas menemukan akun Facebook tersangka yang memposting situs judi online.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 16 November 2024 | 15:23 WIB
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
Ilustrasi Situs Judi Online. Pedagang martabak di Lampung Selatan ditangkap mempromosikan situs judi online. [freepick]

SuaraLampung.id - Mempromosikan situs judi online (judol) di akun media sosialnya, seorang pedagang martabak di Lampung Selatan ditangkap polisi. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku bernama Wisnu Safrizal, warga Kelurahan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Terungkapnya kasus ini kata Umi, berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi. Hasilnya petugas menemukan akun Facebook tersangka yang memposting situs judi online.  

"Tim melakukan penyelidikan lalu menangkap yang bersangkutan di kediamannya pada 8 November 2024 lalu," ujar Umi, Jumat (16/11/2024).

Baca Juga:Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar

Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat komputer yang dipakai untuk memposting situs judol di akun media sosial.

Pelaku yang sehari-hari berdagang martabak ini mendapatkan bayaran Rp5 juta untuk mempromosikan situs judi online di akun facebook pribadinya.

Menurut Umi, pelaku sudah menjalani pekerjaan ini selama enam bulan. Uang bayaran endorse judi online dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Wisnu dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian ancaman penjara 10 tahun.

Di Lampung Timur, polisi menangkap empat warga yang sedang bermain judi kartu remi di salah satu rumah warga di Desa Tegalyoso, Kecamatan Purbolinggo.

Baca Juga:Pasar Natar Lampung Selatan Kini Ramah Disabilitas, Apa Saja Fasilitasnya?

Inisial para tersangka yang terlibat perjudian tersebut adalah HK (81), PY (38), DF (30) dan SP (32) warga Kecamatan Purbolinggo.

Selain para tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa kartu remi, karpet, dan uang tunai Rp219 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini