"Pelaku ini memiliki sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan dia ada hati kepada korban," ungkap Hendrik, Kamis (31/10/2024).
Modus operandi yang dilakukan FZ yakni Ia kerap mengajak korban berkeliling dengan mobilnya dengan alasan membeli perlengkapan sekolah. Saat berada di tempat yang sepi, pelaku melancarkan aksinya.
Kasus ini sempat ramai ketika polisi memutuskan menangguhkan penahanan FZ. Langkah ini diambil penyidik setelah adanya surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka. Mendapat kritikan dari sejumlah pihak, penyidik akhirnya memutuskan menahan kembali FZ.
Baca Juga:UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM