UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM

Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu UMKM dari lilitan utang

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 November 2024 | 17:16 WIB
UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM
Ilustrasi pelaku UMKM di Pulau Pasaran Bandar Lampung. Pelaku UMKM di Pulau Pasaran menyambut baik kebijakan penghapusan utang bagi UMKM. [ANTARA/Dian Hadiyatna]

Rion menyampaikan bahwa program penghapusan utang UMKM dari pemerintah ini perlu diapresiasi dan dikawal terus agar benar-benar tepat sasaran.

"Jangan sampai program ini untuk siapa yang dapat siapa. Jadi kami harap kebijakan ini betul-betul sampai ke tujuannya," kata dia.

Pada Selasa sore (5/11/2024), Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

Baca Juga:Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram

Ada beberapa syarat bagi UMKM yang utangnya dihapuskan. Pertama adalah masyarakat pelaku usaha yang terkena dampak bencana alam mulai dari gempa bumi hingga Covid. K edua, bagi pelaku UMKM yang mempunyai hutang sudah jatuh tempo dan tidak mampu melunasinya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini