Empat Terdakwa tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah bekerja sama melakukan korupsi pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono Tahun Anggaran 2018-2019. (ANTARA)
Ini Aset Engsit Koruptor Jalan Ir Sutami yang Disita Kejari Bandar Lampung
aset yang disita berupa tanah atau lahan seluas 8.500 meter di Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 September 2024 | 20:29 WIB

BERITA TERKAIT
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
03 April 2025 | 14:18 WIB WIBREKOMENDASI
News
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
03 April 2025 | 18:47 WIB WIBTerkini