Nilai Aset Pemerintah di Provinsi Lampung Mencapai Rp 80 Triliun

dari jumlah aset yang ada, aset tanah menjadi aset terbesar dengan total kuantitas sebanyak 2.682 unit

Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 September 2024 | 22:00 WIB
Nilai Aset Pemerintah di Provinsi Lampung Mencapai Rp 80 Triliun
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Lampung dan Bengkulu. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Total nilai aset pemerintah yang masuk dalam barang milik negara (BMN) di Provinsi Lampung mencapai Rp80,38 triliun pada triwulan II 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Lampung dan Bengkulu Raden Hariyadi Murti Kurniawan menyatakan, total kuantitas aset sebanyak 2,46 juta jenis aset.

Ia mengatakan dari jumlah aset yang ada, aset tanah menjadi aset terbesar dengan total kuantitas sebanyak 2.682 unit dan nilai Rp54,53 triliun.

"Sedangkan barang milik negara yang memiliki nilai signifikan yaitu sebesar Rp5,6 triliun dengan kuantitas 9.319 unit adalah aset bangunan serta gedung," katanya.

Baca Juga:Terbongkar! Sopir Pertamina Terlibat Sindikat Oplos BBM di Bandar Lampung

Kemudian ada juga aset bangunan air yang juga memiliki nilai signifikan yaitu Rp14,5 triliun dengan kuantitas sebanyak 10.424 unit, selanjutnya aset lain yang memiliki nilai signifikan adalah jalan serta jembatan dengan nilai Rp2,7 triliun dengan kuantitas 873 unit.

"Barang milik negara ini merupakan jenis barang yang dibeli dari APBN atau pendapatan lain yang sah, dan untuk aset yang dapat dimanfaatkan untuk dilakukan optimalisasi biasanya adalah tanah dan bangunan," ucap dia.

Raden Hariyadi menjelaskan dalam upaya melakukan optimalisasi pengelolaan barang milik negara dilakukan dengan memastikan siklus barang milik negara mulai dari perencanaan pengadaan, hingga penghapusan barang milik negara dapat terlaksana dengan baik.

"Optimalisasi barang milik negara tidak terlepas dari dua tugas yaitu manajer administrator dan manajer aset. Nanti pemanfaatan barang milik negara tersebut dapat dilakukan melalui sewa, lelang, pemindah tanganan ataupun bisa dipinjam pakaikan ke pihak lain," tambahnya.

Diketahui jenis aset barang milik negara di Provinsi Lampung lainnya meliputi aset rumah negara dengan nilai Rp240 miliar sebanyak 2.476 unit, aset alat angkutan bermotor sebanyak 10.870 unit senilai Rp373 miliar, alat mesin peralatan non TIK sebanyak 1,7 juta unit senilai Rp947 miliar, aset alat besar 5.540 unit berjumlah Rp57 miliar.

Baca Juga:706 Orang Daftar Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Lampung

Selanjutnya aset alat mesin peralatan khusus TIK sebanyak 109.003 unit sebesar Rp224 miliar, aset alat persenjataan 18.291 unit berjumlah Rp103 miliar, aset instalasi serta jaringan Rp125 miliar sebanyak 1.049 unit.

Lalu aset tetap lainnya sebanyak 1,2 juta Rp135 miliar, aset konstruksi dalam pengerjaan 1.085 unit senilai Rp561 miliar, aset tidak berwujud 9.805 unit Rp136 miliar, aset tetap renovasi kuantitas 44 unit senilai Rp26 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak