Di Balik Peresmian Bendungan Marga Tiga oleh Jokowi: Ganti Rugi Lahan Warga Belum Tuntas

Bendungan Marga Tiga ini memiliki daya tampung air sebanyak 42 juta kubik air

Wakos Reza Gautama
Senin, 26 Agustus 2024 | 14:36 WIB
Di Balik Peresmian Bendungan Marga Tiga oleh Jokowi: Ganti Rugi Lahan Warga Belum Tuntas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur, Senin (26/8/2024). [Suara.com/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan bendungan Marga Tiga yang ada di Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Senin (26/8/2024).

Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan air sangat penting bagi kehidupan semua mahluk hidup. Karena itu ia menegaskan kepada semua pejabat provinsi agar fokus melakukan pengelolaan air. Pertama air baku, kedua air untuk kebutuhan sawah dan yang ke tiga melakukan pengelolaan air agar tidak terjadi banjir.

"Termasuk Bendungan Marga Tiga ini yang ada di Provinsi Lampung, tepatnya di Kabupaten Lampung Timur. Bendungan yang saya resmikan ini menghabiskan anggaran Rp846 miliar," kata Jokowi.

Bendungan yang dibangun sejak 2017 lalu saat ini baru bisa diresmikan dan sudah beroperasi, untuk keperluan penyuplai air pertanian dengan luas sawah 16 ribu hektare, dan air baku 800 juta kubik per detik.

Baca Juga:Penyebab Bendungan Margatiga Belum Juga Beroperasi Jelang Diresmikan Presiden Jokowi

"Sementara Bendungan Marga Tiga ini memiliki daya tampung air sebanyak 42 juta kubik air, dan ini merupakan bendungan yang ke 44, yang saya resmikan," terang Jokowi.

Jokowi berharap dengan beroperasinya bendungan Marga Tiga, petani yang ada berdekatan dengan bendungan bisa merasakan manfaatnya yakni bisa melakukan panen dua kali dalam satu tahun.

Di lain waktu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji, Sekampung, Roy Pardede mengakui sampai bendungan diresmikan hari ini (Senin), ada persoalan ganti rugi yang belum terselesaikan sebanyak 846 bidang.

Roy pardede menjelaskan yang menjadi kendala terhambatnya penyelesaian ganti rugi yakni, pendataan identitas pendapat ganti rugi lahan dan eks lahan kawasan hutan yang belum ada kepastian ganti rugi dan masih di lakukan audit dari BPKP.

"Kami pastikan September nanti ganti rugi yang belum terselesaikan sekarang masih kami proses," kata dia.

Baca Juga:Jokowi Kembali Lagi ke Lampung Senin, Diagendakan Meresmikan 3 PSN

Kontributor : Agus Susanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak