4 Tuntutan Mahasiswa Lampung untuk DPR RI dan Pemerintah yang akan Merevisi UU Pilkada

poin yang disepakati dalam konsolidasi tersebut yakni menuntut DPR RI dan Presiden menghentikan upaya revisi UU Pilkada

Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:44 WIB
4 Tuntutan Mahasiswa Lampung untuk DPR RI dan Pemerintah yang akan Merevisi UU Pilkada
Aliansi Lampung Menggugat mengadakan konsolidasi menyikapi rencana revisi UU Pilkada di Balai Rektorat Unila, Kamis (22/8/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sebanyak 43 lembaga yang tergabung dalam Aliansi Lampung menggugat akan menyampaikan aspirasi terkait rencana DPR RI mengesahkan revisi UU Pilkada.

Setidaknya ada empat poin yang menjadi titik tekan Aliansi Lampung Menggugat dalam menyikapi hal ini dan akan disuarakan ke DPRD Lampung pada Jumat (23/8/2024).

"Konsolidasi hari ini menyikapi adanya rencana DPR RI yang akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah," kata Jenderal Lapangan Aliansi Lampung Menggugat Naufal Alman Widodo, Kamis (22/8/2024).

Ia menyebutkan empat poin yang disepakati dalam konsolidasi tersebut yakni menuntut DPR RI dan Presiden menghentikan upaya revisi UU Pilkada, kedua mendorong dan meminta penuh penyelenggara pemilu menciptakan peraturan KPU sesuai putusan MK.

Baca Juga:Korupsi SPAM Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 19 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka

"Ketiga mencabut kebijakan seluruh kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat dan keempat boikot Pilkada Serentak 2024," kata dia.

Terkait boikot Pilkada Serentak 2024, lanjut Alman, hal tersebut merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh melihat situasi saat ini dimana akan ada kemungkinan DPR RI menganulir keputusan MK.

"Jadi meskipun informasinya RUU Pilkada batal disahkan dan tetap melaksanakan putusan MK, kami akan tetap mengawalnya hingga pendaftaran calon kepala daerah. Karena kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi ke depan," kata dia.

Konsolidasi Aliansi Lampung menggugat diikuti 43 lembaga dengan ratusan massa di provinsi Lampung dan sebagian besar merupakan lembaga kemahasiswaan dari universitas baik negeri maupun swasta.

Konsolidasi Aliansi Lampung menggugat yang dilaksanakan dari pukul 16.00 WIB di Balai Rektorat Universitas Lampung (Unila) berakhir pukul 19.00 WIB dengan menghasilkan empat poin tuntutan. (ANTARA)

Baca Juga:300 Pedagang akan Tempati Pasar Pasir Gintung Hasil Revitalisasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak