Modus Transfer, IRT di Lampung Tengah Menipu Agen BRILink Pakai Uang Palsu

pelaku datang dengan maksud hendak mentransfer uang senilai Rp 10 juta.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:41 WIB
Modus Transfer, IRT di Lampung Tengah Menipu Agen BRILink Pakai Uang Palsu
Ilustrasi penangkapan IRT yang menipu agen BRILink di Lampung Tengah.

Dari kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai 10 juta rupiah.

Selain itu, Tekab 308 juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar masih ada di rumah pelaku.

"Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun," ujar Ali.

Baca Juga:Modus Baru! Hacker Ganti Nomor Hotel Lampung di Google, Uang Muka Raib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak