Kini, YGA berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
YGA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Sementara untuk tindak pidana penyalahgunaan Narkoba akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dan dilakukan tes urin terhadap YGA," kata Jufriyanto.
Baca Juga:Pura-pura Dijambret, Karyawati KSP di Lampung Tengah Gelapkan Uang Koperasi Rp20 Juta