Insentif tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024.
Dana tersebut akan digunakan untuk mengintensifkan upaya menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, kelancaran distribusi, meningkatkan koordinasi serta kerjasama dengan pihak terkait sebagai langkah pengendalian inflasi di Lampung.
Dengan tingkat inflasi Provinsi Lampung pada Juli 2024 dari tahun ke tahun sebesar 2,55 persen, inflasi gabungan di provinsi tersebut termasuk yang terendah di Sumatera.
Dan, kabupaten serta kota di Provinsi Lampung yang mendapatkan insentif fiskal tersebut adalah Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Pringsewu dan Kota Bandar Lampung. (ANTARA)
Baca Juga:Didukung Demokrat, Elfianah-Yugi Wicaksono Dipastikan Berlayar di Pilkada Mesuji 2024