Sambangi Polda Lampung, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga

Rombongan Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung diterima oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 14:43 WIB
Sambangi Polda Lampung, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
Komisi I DPRD Lampung mempertanyakan perkembangan pengusutan kasus korupsi bendungan Margatiga ke Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, Kamis (1/8/2024). [Dok Polda Lampung]

Hasil audit untuk 202 lahan itu terdapat kerugian negara mencapai Rp 43 miliar. Lalu, pada audit kedua atas lahan seluas 1.744 hektar dilakukan sebanyak dua kali.

Audit kedua tahap I, yakni 1.438 bidang lahan dan 306 bidang lahan (audit tahap II). Dari hasil audit BPKP Lampung tahap I atas 1.438 bidang, ditemukan usulan uang ganti kerugian mencapai Rp 507 miliar.

Sedangkan jumlah yang layak dibayarkan sebagai uang ganti kerugian hanya Rp 82,2 miliar. Sehingga, uang negara yang bisa diselamatkan dari potensi korupsi mencapai Rp 425,3 miliar.

Lalu, pada audit tahap II atas 306 bidang lahan, uang ganti kerugian yang diusulkan mencapai Rp 23,9 miliar.

Baca Juga:Korupsi Pipa SPAM, Kantor PT Kartika Ekayasa Digeledah Penyidik Kejati Lampung

Hasil audit menunjukkan jumlah yang layak dibayarkan hanya sebesar Rp 9,8 miliar. Tahap II ini potensi kerugian Negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 14,1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini