Berawal dari Ponsel, Terbongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia! 30 Kg Sabu Disita Polda Lampung

sindikat ini terungkap berawal dari pemeriksaan ponsel tersangka Rizki.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:22 WIB
Berawal dari Ponsel, Terbongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia! 30 Kg Sabu Disita Polda Lampung
Polda Lampung menyita 30 kg sabu dari sindikat Malaysia. [Lampungpro.co]

Sementara tersangka Shafa membawa sabu dan Riko Sudiman berada di posisi belakang, tugasnya mengawasi dan membuntuti mobil Avanza yang membawa sabu. Hutabarat selain kurir juga pemilik rekening yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Dari pemeriksaan, mereka ini mengaku sudah lima kali beraksi, pertama ada 30 Kg sabu, kedua 25 Kg sabu, ketiga 30 Kg sabu, keempat 30 Kg sabu, dan terakhir 30 Kg sabu. Mereka sudah melewati wilayah Medan, Pekanbaru, dan Lampung sebagai jalurnya.

Selain barang bukti 30 Kg sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya ada peralatan atau perlengkapan digunakan untuk membawa sabu seperti tiga unit mobil Avanza BK 1080 LAM, Terios BK 1990 AB, Terios BK 1199 YZ, 10 unit Ponsel, dan buku tabungan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) dan Pasal 137 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Baca Juga:Banding! Kurir 12 Kg Sabu di Lampung Merasa Dijebak, Mengaku Hanya Sewa Mobil

Sementara dari barang tersebut, nilai barang bukti mencapai sekitar kurang lebih Rp30 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 120 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak