Banding! Kurir 12 Kg Sabu di Lampung Merasa Dijebak, Mengaku Hanya Sewa Mobil

terdakwa Didin baru melihat narkoba jenis sabu tersebut saat di Ditresnarkoba Polda Lampung

Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Juli 2024 | 17:04 WIB
Banding! Kurir 12 Kg Sabu di Lampung Merasa Dijebak, Mengaku Hanya Sewa Mobil
Majelis hakim memvonis kurir 12 kg sabu dengan hukuman 15 tahun penjara saat persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (25/7/2024). [ANTARA]

"Perlu kita ketahui semua bahwa hanya orang bodoh yang mau mengantar sabu sebanyak kilogram dengan harga murah sebesar Rp5 juta. Itu pun Rp5 juta termasuk BBM, bayar tol, makan, dan lainnya.

Pertimbangan ini tentunya sudah diperkuat oleh keterangan terdakwa lain yakni Beni dan penyidik yang mengatakan bahwa terdakwa Didin tidak tahu menahu tentang narkoba tersebut.

"Bahkan terdakwa Didin baru melihat narkoba jenis sabu tersebut saat di Ditresnarkoba Polda Lampung setelah dirinya ditangkap. Artinya terdakwa belum melakukan apapun, dan harus dibebaskan," tutupnya.

Terdakwa Didin sendiri telah dijatuhi hukuman bersama terdakwa lainnya selama 15 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Terdakwa lainnya yang dilakukan putusan secara terpisah tersebut di antarnya Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah.

Baca Juga:Kepala Peratin di Pesisir Barat Terciduk Transaksi Sabu

Masing-masing dari para terdakwa tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari berpesan membawa mobil, menunggu di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak, hingga peran lainnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini