Hak Suara Tak Hilang di Balik Jeruji, Tahanan di Lampung Dipastikan Bisa Ikut Pilkada 2024

para tahanan tersebut akan difasilitasi untuk memilih pada Pilkada Serentak 2024.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 13 Juli 2024 | 10:21 WIB
Hak Suara Tak Hilang di Balik Jeruji, Tahanan di Lampung Dipastikan Bisa Ikut Pilkada 2024
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyatakan tahanan tetap bisa nyoblos di Pilkada 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan tahanan polsek dan polres merupakan pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Untuk itu, kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, para tahanan tersebut akan difasilitasi untuk memilih pada Pilkada Serentak 2024.

"KPU akan memfasilitasi pindah memilih untuk para tahanan yang berada di polsek dan polres. Namun, kami harapkan pemilih di tahanan polsek dan polres sudah masuk daftar pemilih. Jadi, prosesnya nanti pindah memilih," kata Erwan Bustami, Jumat (12/7/2024).

Erwan berharap masyarakat yang berstatus tahanan kepolisian, baik di polres maupun polsek, sudah terdaftar sebelumnya sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga akan memudahkan dalam memfasilitasi mereka.

Baca Juga:Jokowi Janjikan CT Scan dan Alat Medis Canggih untuk RSUD Alimuddin Umar Lampung Barat

"Mungkin nanti kalau sudah terdata, petugas KPU akan datang ke polres maupun polsek untuk memfasilitasi mereka menyuarakan hak pilihnya. Kalau sebelumnya, itu seperti mobile TPS. Para tahanan mencoblos di sana di atas pukul 12.00 WIB," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendata pemilih di polres dan polsek.

"Nanti, kami juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendata pemilih yang berpotensi menggunakan hak pilihnya. Tentunya mereka yang domisilinya di Lampung yang akan kami fasilitasi," kata dia.

Kanit Politik Satuan Intelkam Polresta Bandar Lampung Ipda Endro Novianto mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi hak pilih tahanan yang berada polres dan polsek dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

"Dalam memfasilitasi hak pilih tahanan, kami menjalin kerja sama dengan KPU setempat atau panitia pemungutan suara (PPS) terdekat dengan diawasi pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan/desa (PKD)," kata dia.

Baca Juga:Narkoba Mendominasi, Lapas Perempuan Bandar Lampung Dipenuhi Ratusan Napi

Dikatakan pula bahwa pendataan tahanan di polres dan polsek akan dilakukan sebelum penetapan DPT Pilkada Bandar Lampung 2024.

"Pendataannya mungkin sebelum penetapan DPT. Namun, kami berharap agar KPU dapat mendata tahanan di polsek dan polres pada H-30 sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 agar daftar pemilih lebih valid dan mutakhir," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini