Tergiur Iming-iming iPhone, Anak di Bandar Lampung Jadi Korban Prostitusi

tiga muncikari tersebut menawarkan anak di bawah umur ke lelaki hidung belang

Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Juni 2024 | 14:23 WIB
Tergiur Iming-iming iPhone, Anak di Bandar Lampung Jadi Korban Prostitusi
Ilustrasi prostitusi online. Polisi menangkap tiga muncikari di Bandar Lampung. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur. Dari ungkap kasus ini, polisi menangkap tiga perempuan yang berperan sebagai muncikari.

Ketiga muncikari yang ditangkap masing-masing berinisial AS (33) asal Kedamaian, AR (28) asal Tanjung Senang dan AF (21) asal Bumi Waras.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, tiga muncikari tersebut menawarkan anak di bawah umur ke lelaki hidung belang melalui online maupun offline.

"Kasus ini terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat,"kata Dennis, Rabu (19/4/2024).

Baca Juga:BAHAYA! Daging Kurban Terpapar Cacing Hati di Bandar Lampung, Warga Diimbau Waspada

Modus pelaku yakni menawarkan iPhone kepada anak yang masih di bawah umur dengan sistem pembayaran dicicil dari keuntungan melayani laki laki hidung belang.

Hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap korban sejak tahun 2022 sampai Mei 2024 dan dilakukan di beberapa hotel yang ada di Bandar Lampung.

Dennis menjelaskan pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

"Jadi para pelaku juga menikmati hasil dari menjual korban untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju lingerie warna pink bercorak bunga dan 2 unit HP.

Baca Juga:Mudik Berujung Bui: Jambret Buron 4 Tahun Dibekuk Polisi Saat Lebaran Idul Adha

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kontributor : Agus Susanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak