Tergiur Iming-iming iPhone, Anak di Bandar Lampung Jadi Korban Prostitusi

tiga muncikari tersebut menawarkan anak di bawah umur ke lelaki hidung belang

Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Juni 2024 | 14:23 WIB
Tergiur Iming-iming iPhone, Anak di Bandar Lampung Jadi Korban Prostitusi
Ilustrasi prostitusi online. Polisi menangkap tiga muncikari di Bandar Lampung. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur. Dari ungkap kasus ini, polisi menangkap tiga perempuan yang berperan sebagai muncikari.

Ketiga muncikari yang ditangkap masing-masing berinisial AS (33) asal Kedamaian, AR (28) asal Tanjung Senang dan AF (21) asal Bumi Waras.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, tiga muncikari tersebut menawarkan anak di bawah umur ke lelaki hidung belang melalui online maupun offline.

"Kasus ini terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat,"kata Dennis, Rabu (19/4/2024).

Baca Juga:BAHAYA! Daging Kurban Terpapar Cacing Hati di Bandar Lampung, Warga Diimbau Waspada

Modus pelaku yakni menawarkan iPhone kepada anak yang masih di bawah umur dengan sistem pembayaran dicicil dari keuntungan melayani laki laki hidung belang.

Hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap korban sejak tahun 2022 sampai Mei 2024 dan dilakukan di beberapa hotel yang ada di Bandar Lampung.

Dennis menjelaskan pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

"Jadi para pelaku juga menikmati hasil dari menjual korban untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju lingerie warna pink bercorak bunga dan 2 unit HP.

Baca Juga:Mudik Berujung Bui: Jambret Buron 4 Tahun Dibekuk Polisi Saat Lebaran Idul Adha

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kontributor : Agus Susanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak