SuaraLampung.id - Pelaku jambret yang buron selama empat tahun akhirnya ditangkap Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (16/6/2024) siang.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, polisi meringkus pelaku jambret berinisial SR (37) di rumah mertuanya saat mudik Lebaran Idul Adha 1445 Hijriah.
"SR ditangkap di rumah mertuanya, ketika mudik Lebaran Idul Adha tahun 2024 ini, setelah sebelumnya buron empat tahun," kata Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Selasa (18/6/2024).
Usai melakukan aksi terakhirnya di tahun 2020 lalu, SR melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Serang, Banten. SR tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama.
Baca Juga:Geger Penemuan Mayat Bayi Membusuk di Sungai Way Tapus Bandar Lampung
Peristiwa penjembretan ini sendiri terjadi pada Senin (18/5/2020) di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.
Saat itu, SR berhasil menggasak satu unit ponsel warga yang melintasi jalan tersebut, saat korban bersama orang tuanya sedang perjalanan pulang menuju rumahnya.
Saat beraksi, SR dibantu oleh rekannya NR (21) yang sudah lebih dahulu tertangkap, dan saat ini sudah selesai menjalani hukuman. SR ini berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus esekutor, sedangkan NR bertugas memantau situasi.
Polisi masih mendalami perkara ini, guna mengungkap adanya dugaan lokasi lainnya. Akibat perbuatannya tersebut, lelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca Juga:Sapi Kurban Mengamuk, 1 Panitia Dilarikan ke RS Urip Sumoharjo