Dendam, Paman dan Keponakan Kompak Habisi Nyawa Korban Lalu Dibuang di Bawah Jembatan

kedua pelaku kejahatan itu masih memiliki kekerabatan yakni paman dan kemenakan.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 03 Mei 2024 | 11:02 WIB
Dendam, Paman dan Keponakan Kompak Habisi Nyawa Korban Lalu Dibuang di Bawah Jembatan
Aparat Polres Lampung Barat menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang di bawah jembatan Seranggas, Balik Bukit. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Petugas Polres Lampung Barat menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan yang jenazah korban ditemukan di bawah Jembatan Seranggas di Kecamatan Balik Bukit Lampung Barat pada Senin (25/03/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi  mengatakan kedua pelaku kejahatan itu masih memiliki kekerabatan yakni paman dan kemenakan.

Kedua pelaku pembunuhan tersebut yakni JHI (34), warga Desa Tanjung Baru Kabupaten Lampung Utara dan SR (18), warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

"JHI ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Selasa (30/4/2024), sedangkan SR diringkus di rumahnya di Lampung Utara," katanya.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan di Pasar Liwa Ditangkap, Ini Motifnya

Juherdi menerangkan ada pihak keluarga yang mengakui bahwa korban adalah Cecep Sukmajaya (50),warga Kecamatan Balik Bukit, dan bukan orang dengan gangguan jiwa.

"Setelah penyelidikan, ternyata ada keluarga korban yang bisa diambil keterangan. Korban bukan ODGJ, namun korban pembunuhan," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi pelaku utama JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kota Manado. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat langsung menuju ke Kota Manado dan berhasil menangkap pelaku.

Menurutnya, dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakan yakni SA (18) yang selanjutnya berhasil ditangkap tim Tekab 308 di Desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.

"Motif pembunuhan dikarenakan dendam terhadap korban. Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah Jembatan Seranggas," ujar dia.

Baca Juga:IRT Tewas Tersengat Listrik Perangkap Babi Hutan, 5 Orang Diperiksa Polres Lampung Barat

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang jenazah korban di bawah Jembatan Seranggas.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini