SuaraLampung.id - Lima orang yang memasang perangkap babi hutan di area perkebunan kopi Pekon Lumbok Selatan, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, diperiksa polisi.
Pemeriksaan kelima orang ini terkait tewasnya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ida Safarila (28) akibat tersengat listrik perangkap babi hutan.
Kelima orang yang diperiksa berinisial H (21), YP (28), SM (59), FX (51), dan AJ (53). Mereka merupakan warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
"Mereka diduga memasang kabel disangkutkan ke kawat dialiri listrik, hingga terkena korban Ida Safarila," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Kamis (25/4/2024) dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Jelang Panen Raya Kopi di Lampung Barat, Polisi Tingkatkan Pengamanan
Kata Umi, kelima pemasang perangkap tersebut kini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas Polres Lampung Barat.
"Masih diperiksa, untuk status hukumnya masih terperiksa sebagai saksi belum ditetapkan tersangka," kata Kombes Umi.
Dalam persangkaan perbuatannya, Umi menyampaikan, para tersangka diduga melanggar Pasal 359 KUHP, dikarenakan kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama sari tahun," tegas Kombes Umi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keljma pelaku ini mengakui memasang jerat listrik serupa beberapa kali. Tujuannya, untuk memberantas hama babi di area perkebunan tersebut.
Baca Juga:IRT Tewas Tersengat Listrik Perangkap Babi Hutan di Perkebunan Kopi Lampung Barat
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit motor, satu unit genset, satu unit travo, lima tas, hingga alat-alat listrik kawat. Selain itu para pelaku, juga dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi.