Tren Positif Pekerja Kreatif di Lampung Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual yang terdaftar berupa merek, paten, indikasi geografis, hak cipta

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 April 2024 | 17:41 WIB
Tren Positif Pekerja Kreatif di Lampung Mendaftarkan Kekayaan Intelektual
Ilustrasi Contoh Kekayaan Intelektual. Sebanyak 10.728 kekayaan intelektual (KI) di Lampung telah terdaftar. [Pixabay]

SuaraLampung.id - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 10.728 kekayaan intelektual (KI) telah terdaftar.

Kekayaan intelektual yang terdaftar berupa merek, paten, indikasi geografis, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

Kepala Kanwilkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat saat ini semakin kreatif dan inovatif dalam berkarya di era teknologi digital 5.0.

Karena itu, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat di Provinsi Lampung mengenai pentingnya pengembangan ekosistem kekayaan intelektual dan inovasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:2 Buruh Bobol Toko Material Tempatnya Bekerja, Aksinya Terbongkar karena Topi Tertinggal di TKP

Sorta mengatakan salah satu wujud konkrit upaya Kanwil Kemenkumham Lampung dalam meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya peran kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas, menyelenggarakan berbagai kegiatan, yakni podcat Hari KI Sedunia bertema ”Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia bagi Pembangunan Sistem KI di Tanah Air.

Perlindungan hak merek bagi pelaku usaha dengan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Ketua Sentra KI Universitas Tulang Bawang.

Lalu, guru kekayaan intelektual (RuKi) bergerak berlangsung di 2 (dua) tempat yaitu SMAN 10 Bandar Lampung dan SMKN 3 Bandar Lampung.

"Kegiatan RuKI ini adalah kegiatan mengajar di SMA dan SMK untuk menanamkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual sejak dini secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi," ujar Sorta.

Kemudian layanan mobile intelellectual property clinic (MIC), yakni klinik kekayaan intelektual bergerak yang memfasilitasi layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, dan layanan penelusuran bagi masyarakat.

Baca Juga:IRT Tewas Tersengat Listrik Perangkap Babi Hutan, 5 Orang Diperiksa Polres Lampung Barat

MIC diselenggarakan di dua tempat yaitu : Tanggamus Expo 2024; dan Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini