Upaya Penyelundupan 60 Ekor Kura-kura Ambon Digagalkan Petugas BKHIT Karantina Lampung

kura-kura Ambon itu hendak diselundupkan ke Kota Malang, Jawa Timur.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 April 2024 | 13:15 WIB
Upaya Penyelundupan 60 Ekor Kura-kura Ambon Digagalkan Petugas BKHIT Karantina Lampung
Petugas Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Karantina Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon.

Penanggung Jawab Satuan Pelaksana BKHIT Karantina Pertanian Lampung Santoso mengatakan, kura-kura Ambon itu hendak diselundupkan ke Kota Malang, Jawa Timur.

"Hewa tersebut ditemukan oleh petugas dalam bungkusan paket yang di dalam kendaraan bus penumpang. Setelah diperiksa ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina,” katanya.

Menurut Santoso, kura-kura Ambon itu tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina dari daerah asal.

Baca Juga:Rayakan HUT Lampung Timur dengan Protes Jalan Rusak, Warga Tabur Ikan

Santoso menjelaskan meskipun kura-kura Ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, tetapi setiap melalulintaskan hewan tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.

“Tindakan menggagalkan puluhan ekor kura-kura Ambon ilegal ini juga guna mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antararea,” ujarnya.

Menurut dia, hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan.

"Kalau tidak awasi secara ketat maka media pembawa hama dan penyakit bisa lolos masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa setiap orang yang membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen karantina merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, Ikan, dan tumbuhan.

Baca Juga:Gudang Makanan Ringan di Lampung Timur Kebakaran, Petugas Masih Berupaya Memadamkan Api

“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini