Pada 2021, giliran PT Djuri Teknik mengerjakan tender penambahan jalur di jalan tersebut dengan nilai Rp17,8 miliar. Terakhir, pada 2023, PT CMS dan MPP mengerjakan IJD di ruas jalan yang sama dengan anggaran lebih dari Rp130 miliar.
Kedigdayaan perusahaan dalam lingkaran PT RTSP itu tak hanya berhenti di ruas Jalan Mayjend H.M. Ryacudu. Data yang dihimpun melalui LPSE, Kementerian PU-PR, dan pemberitaan media, selama 2020-2023 total tender yang mereka menangkan 17 paket dengan nilai Rp586,3 miliar.
Berujung Korupsi
Akademi Kebijakan Publik Unila R Sigit Krisbiantoro menilai terjadinya monopoli proyek dipastikan karena adanya campur tangan dari pemangku kebijakan (pemerintah).
Baca Juga:Kejati Sidik Korupsi Proyek Pipa SPAM, Dirut PDAM Way Rilau: Itu Bukan Zaman Saya
"Dan viralnya di media sosial terkait kritikan soal insfratruktur yang burik merupakan bentuk lemahnya fungsi pelayanan dan pembangunan infrastruktur jalan," ujar dia melalui sambungan telepon, Jumat (5/4/2024) malam.
Beberapa penyebab adanya monopoli, kata Sigit, berkaitan dengan sumber keuangan yang harus dihasilkan perusahaan.
Menurut dia, monopoli proyek berkaitan dengan perebutan uang, kolusi atau kerjasama antara pengusaha dan penguasa atau pejabat pemerintah dan berakibat tidak dijalankan prosedur dengan benar.
"Sehingga berakibat tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dan hal tersebut pada akhirnya akan memunculkan korupsi, "kata Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila tersebut.
Lanjutnya kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak akan terpelihara secara terus menerus dikarenakan saling memahami dan bisa saling menutupi.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Sabtu 6 April 2024
Apabila dikaitkan dengan fungsi pemerintahan, khususnya fungsi pembangunan dan fungsi pelayanan Sigit mengatakan, maka akan terlihat dari hasil proyek yang dilakukan.