Kawanan Pencuri Toko Emas Rejeki di Pasar Bakauheni Tertangkap

Setelah diinterogasi dia mengakui melakukan pencurian di Toko Emas Rejeki

Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:58 WIB
Kawanan Pencuri Toko Emas Rejeki di Pasar Bakauheni Tertangkap
Ilustrasi penangkapan. Kawanan pencuri toko emas di Pasar Bakauheni, Lampung Selatan, tertangkap.

SuaraLampung.id - Pencurian di Toko Emas Rejeki milik H. Ipul, di Pasar Bakauheni Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, terungkap.

Aparat Polres Lampung Selatan menangkap tiga orang yang terlibat aksi pencurian tersebut. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.  Para pelaku itu ialah Jamaludin alias Jalu, Mukhsin alias Ucak dan Sa'bi Yuansyah.

Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih mengatakan, awalnya petugas menangkap Jalu di kontrakannya di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauhen, Kabupaten Lampung Selatan.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui mencuri di Toko Emas Rejeki, Pasar Bakauheni bersama rekannya bernama Mukhsin alias Ucak dan Sa'bi Yuansyah," kata Mustholih dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:2 Remaja Jadi Tersangka Perang Sarung Maut di Lampung Selatan

Di kontrakan Jamaludin, ditemukan barang bukti berupa tiga cincin hasil curian, dan satu handphone Oppo biru. Selanjutnya polisi menangkap Mukhsar di rumahnya Dusun Pantai Muara Pilu, Desa Bakauheni.

"Lalu diintrogasi dan mengakui ikut melakukan pencurian dan mendapat bagian Rp3 juta," kata Kapolsek Iptu Mustholih.

Selain itu, di rumah Mukhsar diamankan barang bukti alat yang digunakan membongkar Toko Emas Rejeki. Antara lain satu linggis, satu palu, satu pahat, pakaian tersangka, dan satu tas slempang yang diduga hasil kejahatan.

Kemudian pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan penggerebekan di rumah Sa'bi Yuansyah, Dusun Way Panji, Desa Sidorejo, Kabupaten Lampung Selatan.

"Setelah diinterogasi dia mengakui melakukan pencurian di Toko Emas Rejeki," kata Iptu Mustholih.

Baca Juga:Petugas Gagalkan Penyelundupan 1.400 Burung di Bakauheni, Tujuannya Jakarta!

Dari tersangka Sa'bi berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio merah BE 1922 DM, satu buku tabungan Mandiri, satu kartu ATM Mandiri milik pelaku, satu handphone Realmi C15 biru , E-Money Dana sebesar Rp250 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini