Jalan di Lampung Baru Diperbaiki Sudah Rusak, Ini Penyebabnya kata Anggota Komisi V DPR RI

Infrastruktur tidak akan bisa maksimal kalau penertiban ODOL tidak dilakukan,

Wakos Reza Gautama
Rabu, 27 Maret 2024 | 20:58 WIB
Jalan di Lampung Baru Diperbaiki Sudah Rusak, Ini Penyebabnya kata Anggota Komisi V DPR RI
Ilustrasi truk ODOL. Anggota Komisi V DPR RI Andi Iwan menuturkan rusaknya jalan di Lampung akibat truk ODOL. [Foto : Istimewa]

SuaraLampung.id - Anggota Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menindak tegas kendaraan ODOL (over load over dimention).

Hal ini diungkapkan Andi Iwan Darmawan Aras saat kunjungan Komisi V DPR RI ke Provinsi Lampung pada Rabu (27/3/2024).

"Tadi selama peninjauan terlihat bahwa jalan nasional yang di Provinsi Lampung, yang baru saja dilakukan pengerjaan perbaikan sekarang sudah kembali bergelombang, dan ini terjadi akibat adanya kendaraan over load over dimention yang belum ditertibkan secara maksimal," ujar Andi Iwan.

Ia mengatakan untuk mempertahankan kondisi infrastruktur jalan di daerah agar tetap terjaga dengan baik, maka diperlukan ketegasan dari pemerintah daerah untuk melakukan tindakan penindakan bagi kendaraan over load over dimention.

Baca Juga:Perbaikan Jalan Liwa-Krui Tertimbun Longsor Diharapkan Rampung H-10 Idul Fitri

"Infrastruktur tidak akan bisa maksimal kalau penertiban ODOL tidak dilakukan, ini membutuhkan kemauan serta keberanian dari pemerintah daerah untuk menindak tegas hal ini. Kalau dibiarkan saja, maka target zero ODOL tidak akan pernah tercapai," ucap dia.

Andi menjelaskan tindakan tegas tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan sanksi ataupun denda bagi kendaraan ODOL.

"Denda untuk kendaraan ODOL ini masih sangat rendah, jadi kami akan mencoba membuat aturan baru sehingga sanksi ataupun denda ini bisa diberikan lebih tinggi. Karena kalau dilihat dari jumlah denda yang diberlakukan saat ini tidak bisa menutupi kerugian pemerintah atas kerusakan infrastruktur," katanya.

Andi melanjutkan pihaknya akan mendorong agar pemerintah serta kementerian dapat mengoptimalkan penggunaan saksi serta denda yang tinggi untuk kendaraan ODOL.

"Kalau sanksi dan denda ini bisa dioptimalkan tentu para pelaku usaha akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat," tambahnya.

Baca Juga:Aniaya Pacar Sendiri hingga Babak Belur, Pria di Lampung Timur Masuk Penjara

Menurut Andi, selain itu pihaknya pun meminta BPTD agar bisa mengoptimalkan jembatan timbang yang ada di daerah guna mencegah kendaraan ODOL.

"Kami meminta BPTD agar bisa mengoptimalkan jembatan timbang agar kendaraan ODOL yang melintas baik dari Lampung ataupun provinsi lain tidak dibiarkan untuk lewat. Agar ODOL bisa ditekan sehingga infrastruktur berupa jalan nasional ataupun jalan tol bisa terjaga," ujar dia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak