SuaraLampung.id - Tim patroli gabungan Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung dan Direktorat Samapta Polda Lampung meringkus 4 pemuda yang kedapatan sedang mengkonsumsi tembakau sintetis.
Empat pemuda yang diamankan yaitu FC (22), RY (21), FS (14) dan PR (24). Mereka ditangkap polisi di sebuah warung yang berada di seputar jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Rabu (27/3/2024) dini hari.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto membenarkan perihal penangkapan keempat remaja ini oleh tim patroli gabungan.
“Benar, keempat pemuda yang kami amankan semalam, langsung di serahkan ke piket Sat Narkoba Polresta, guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut” ujarnya.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Rabu 27 Maret 2024
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket psikotropika jenis tembakau sintetis.
“Hasil interogasi, mereka mendapatkan sinte itu dengan membeli secara online,” ungkap Kompol Sugeng.
Saat ini barang bukti dan keempat remaja tersebut, di serahkan ke Sat Narkoba Polresta Bandarlampung guna pengusutan lebih lanjut.
Kompol Sugeng Sumanto menjelaskan bahwa kegiatan patroli gabungan yang rutin dilakukan ini merupakan upaya mencegah gangguan kamtibmas dan meminimalisir terjadinya aksi kejahatan, sekaligus dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2024. (ANTARA)
Baca Juga:Diduga Kuat Menerima Uang dari Caleg, Anggota KPU Bandar Lampung Diajukan ke DKPP