Kanwil Kemenag Lampung Wajibkan JCH Pendamping Mendaftarkan Diri

ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penggabungan mahram.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 Februari 2024 | 23:13 WIB
Kanwil Kemenag Lampung Wajibkan JCH Pendamping Mendaftarkan Diri
Ilustrasi jamaah calon haji. Kanwil Kemenag Lampung mewajibkan JCH pendamping mendaftarkan diri. [Dok. MCH]

SuaraLampung.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung mewajibkan jamaah calon haji (JCH) yang akan mengajukan pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram mendaftarkan diri ke Kemenag kabupaten/kota.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penggabungan mahram.

"Pasangan harus sudah melunasi biaya haji di Tahap I. Kemudian jamaah yang akan mendampingi sudah mendaftar haji lebih dari 5 Tahun," kata dia.

Puji mengatakan bahwa, hingga Rabu (28/2/2024) berdasarkan data yang telah diinput di SISKOHAJ Kementerian Agama Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung yang mengajukan penggabungan mahram sebanyak 133 jamaah.

Baca Juga:Atlet Lampung Peraih Medali di PON XXI Dijanjikan Bonus Segini

Rinciannya, Kota Bandar Lampung, 59 orang Kabupaten Lampung Utara, tujuh orang Lampung Barat empat orang, Tanggamus, 10 orang.

Lalu Kota Metro tujuh orang, Kabupaten Pesawaran empat orang, Tulang Bawang delapan orang, Lampung Timur 11 orang, Pesisir Barat, 11 orang, Pringsewu 20 orang dan Mesuji dua orang.

Puji menyebutkan angka tersebut masih akan terus bertambah karena mengingat pendaftaran penggabungan mahram akan terus dibuka hingga tanggal 07 Maret 2024 yang akan datang.

"Oleh karena itu kami menghimbau kepada Kemenag Kab/Kota jamaahnya telah mengajukan penggabungan untuk segera menginput di Siskohat," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, bagi JCH yang mengalami gangguan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (siskohat) kesempatan pelunasan akan diberikan pada Tahap Kedua, yang akan dimulai dari 13 hingga 26 Maret 2024.

Baca Juga:Pembiayaan Perbankan di Sektor UMKM di Lampung Mencapai Rp 30 Triliun

“Berdasarkan data JCH Provinsi Lampung yang mengalami gagal sistem sebanyak 80 JCH. Apabila pada Tahap II nanti kuota tidak terisi maka akan diperuntukkan untuk JCH cadangan lunas sebanyak 998, 284 sudah naik status jemaah utama (kuota tambahan) dan sisa 714 menunggu sisa kuota dan pengganti jemaah lunas tahap 1 dan 2 yang menunda keberangkatan," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini