Komplotan Hipnotis yang Meresahkan Warga Liwa Ditangkap, Pelaku dari Luar Lampung

Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa

Wakos Reza Gautama
Senin, 05 Februari 2024 | 07:21 WIB
Komplotan Hipnotis yang Meresahkan Warga Liwa Ditangkap, Pelaku dari Luar Lampung
Komplotan pelaku hipnotis yang meresahkan warga Liwa, Lampung Barat, ditangkap. [Dok Polres Lampung Barat]

SuaraLampung.id - Empat pelaku kasus penipuan dengan modus hipnotis yang sempat meresahkan warga di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, ditangkap. 

Keempat pelaku ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu (3/2/2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Empat orang pelaku yaitu Yogi Permana (26) warga Desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau.

Lalu Ajiswar (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat dan Suryanto (47) warga Desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga:Sempat Lumpuh, Arus Lalu Lintas Liwa-Krui Sudah Normal

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan setelah menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.

Pada Sabtu (3/2/2024) dini hari, pihaknya meminta bantuan  tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung untuk bersama-sama mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.

"Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan," katanya.

Keempat pelaku sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan, kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis Avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI.

Baca Juga:Petani di Lampung Barat Berhasil Membudidayakan Kopi Arabika

Kemudian satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP Nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit HP Realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini