"Kami sudah koordinasi dengan polisi bahkan pelaku atas nama Satriat berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres Lampung Timur, sehingga untuk proses pengembangan pengungkapan pelaku lain kami kerjasama dengan polisi"kata Kasat Polhut Balai TNWK Abduh.
Lanjut Abduh, barang bukti yang diamankan saat penangkapan Satriat di dalam hutan Way Kambas tepatnya di wilayah Wako, barang bukti hasil perburuan yaitu Kulit Menjangan, ikan tawar jenis gabus tidak kurang dari 20 kilo.
"Pengakuan Satriat dirinya bersama rekannya mendapat Menjangan satu ekor dan dagingnya seberat 60 kg, namun dagingnya berhasil dibawa kabur pelaku lain," kata Abduh.
Untuk barang bukti alat perburuan yang diamankan yaitu peralatan setrum yang menggunakan kekuatan arus dari aki, alat setrum tersebut digunakan untuk menangkap ikan di sungai dalam hutan Way Kambas.
Baca Juga:Kebakaran Hutan TNWK Setiap Tahun Jadi Sorotan Kementerian LHK
"Selain setrum mereka juga membawa dua senjata api, namun dua senjata api tersebut berhasil dibawa kabur pelaku lain. Ini keterangan dari Satriat," tegas Abduh.
Sementara kendaraan berupa sepeda motor sebanyak 4 unit berhasil diamankan, karena ketika dilakukan penangkapan lima pelaku melarikan diri tanpa membawa sepeda motor.
Pemburuan liar yang dilakukan Satriat CS itu sudah terorganisir. Satriat mengaku lima kali berburu dalam hutan dan dua kali membakar hutan, bahkan di balik aktivitas kejahatan lingkungan ada pemodal.
"Penampung ikan identitas sudah kami kantongi, penampung daging menjangan identitas juga sudah kami kantongi, secepatnya kami akan ungkap semua dengan bantuan polisi," jelas Abduh.
Kontributor : Agus Susanto
Baca Juga:Biaya Mahal, Wisatawan Asal Jambi Kecewa Datangi TNWK