SuaraLampung.id - Kebakaran di Hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) setiap tahunnya menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Konservasi.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, hutan TNWK rawan pembakaran hutan oleh orang tak bertanggung jawab.
Ke depan, kata Ridho, Balai TNWK harus menguatkan patroli sebagai mitigasi meminimalisasi kebakaran hutan dan memberdayakan Sposrc.
Sposrc merupakan polisi yang sudah terlatih dan menguasai ilmu intelejen dan ilmu teknologi. Menurut Rasio, pihaknya sudah memanfaatkan teknologi dengan menggunakan satelit.
Baca Juga:Kebakaran di Bandar Lampung Selama 2023 Menimbulkan Kerugian Rp 8,2 Miliar
Ridho mengaku pada 2016 mereka melakukan operasi pengamanan hutan di Indonesia dengan melibatkan Sposrc.
Hasil dari operasi tersebut kementrian LHK sudah membawa 1.647 kasus ke pengadilan dengan jumlah tersangka ribuan orang.
"Maka langkah-langkah itu akan kami terapkan kembali khususnya di hutan TNWK untuk meminimalisasi terjadinya kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun," kata Ridho.
Sementara itu Wakil Menteri Lingkungan Hidup Kementrian (LHK), Alue Dohong menegaskan bahwa kebakaran hutan Way Kambas 99 persen dilakukan oleh manusia ditambah faktor Elnino sehingga sangat mudah melakukan pembakaran hutan.
"Kami yakin tidak ada faktor alami nya, tapi murni ulah manusia ini yang menjadi PR kami untuk membongkar dan siapapun itu yang terlibat akan kami adili," kata Wamen LHK tersebut.
Baca Juga:Biaya Mahal, Wisatawan Asal Jambi Kecewa Datangi TNWK
Menurutnya motif dari membakar hutan itu bisa macam macam seperti orang mancing di dalam hutan hingga tujuan tertentu soal perburuan.
Artinya, kata dia, bisa faktor kesengajaan atau faktor kelalaian manusia membuang api atau menghidupkan api di lapangan.
"Dan kami akan cek ke lokasi mana saja yang sering terbakar kok setiap tahun terjadi, akan kami selidiki dengan tim khusus untuk membongkar persoalan kebakaran yang selalu terjadi setiap tahun," terang Alue Dohong.
Kontributor : Agus Susanto