SuaraLampung.id - Seorang murid laki-laki inisial GB diasingkan di sekolah Yayasan Pendidikan Fathonah Raudhatul Athfal (RA) Puri Fathonah Bandar Lampung.
GB tidak diperbolehkan masuk kelas dan belajar bersama teman-temannya, hanya karena dianggap anak nakal dan sering mengganggu siswa lain. Ini sudah berlangsung selama berbulan-bulan.
GB disebut sering mengganggu siswa lain dan dianggap mengancam keselamatan siswa-siswi di sekolah tersebut. Sejak awal November 2023, GB hanya diperbolehkan belajar di ruangan kantor sekolah.
Ia tak diizinkan masuk ke ruang kelas untuk bersosialisasi dengan teman-teman seusianya. GB juga sempat belajar di ruang kantor.
Baca Juga:Alih Fungsi Taman Hutan Kota Way Halim, WALHI Pertanyakan Sikap Diam Pemkot
Karena merasa tidak nyaman, maka pihak orang tua meminta sementara belajar daring, namun di sekolah daring (online) ini berlangsung berbulan bulan, hal ini pun membuat GB kehilangan akses untuk mendapatkan edukasi di sekolah itu.
Perwakilan pihak keluarga GB berinisial NV mengatakan, beberapa orang tua anak di sekolah tersebut tak mau menerima GB masuk kelas lagi. Desakan itu yang membuat pihak sekolah membuat kebijakan agar GB belajar di kantor.
“Alasannya supaya tak mengganggu teman lain, tapi belajar di kantor itu tidak nyaman karena dia digabung sama guru-guru, jadi belajarnya tidak fokus, padahal sekolah harusnya jadi tempat bermain dan bersosialisasi anak-anak,” kata NV kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (19/1/2024).
Awalnya orang tua GB telah meminta agar GB belajar via daring. Namun setelah masuk semester kedua, ternyata belum ada kebijakan dari pihak sekolah untuk memperbolehkan GB kembali masuk sekolah, alasannya karena beberapa wali murid menolak.
"Beberapa wali murid tetap ngotot dengan pihak sekolah tak mengizinkan GB masuk kelas. Dari hasil rapat, mereka beralasan anak-anak lain akan terancam keselamatannya. Menurut kami itu berlebihan,” ujar NV.
Baca Juga:KPU Bandar Lampung Kekurangan Ribuan Surat Suara Pilpres 2024
Ia pun menyayangkan tidak adanya kejelasan dari pihak sekolah sampai kapan GB harus diasingkan dari sekolah. Menurut NV, ia sudah berkoordinasi langsung dengan Kepala RA Puri Fathonah, Asria Robiatul, namun justru juga menyatakan kalau GB anak nakal.
"Jika sampai seterusnya dia tidak dibolehkan masuk kelas, maka dia tidak dapat apa-apa. Hanya dapat ijazah TK dan dapat cap sebagai anak nakal,” ungkap NV.
NV menjelaskan, GB adalah anak yang normal, bukan anak autis atau punya gangguan mental, karena GB biasa bermain dengan anak-anak seusianya.
Kalaupun terkadang ada perbuatan jahil kepada temannya, menurut Novi masih dalam batas wajar kenakalan anak-anak di usia dini.
Masalah ini pun sudah disampaikan NV kepada Ketua Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Lampung Aseptina, berharap GB bisa kembali mendapatkan hak-haknya untuk belajar, bermain, dan bersosialisasi dengan teman seusianya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari RA Puri Fathonah Bandar Lampung.