Iptu Hendra mengungkapkan, tersangka Safri yang bekerja sebagai montir bengkel tersebut merupakan residivis kasus serupa.
Ia mengaku mendapatkan gaji dari seseorang di wilayah Lampung Tengah dan sabu-sabu dari seorang bandar narkoba di Kabupaten Pesawaran.
"Tersangka ini mengaku bahwa ganja yang dijualnya itu didapat secara gratis dari seseorang bernama Alif yang menurut pengakuannya merupakan warga Desa Untoro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah," bebernya.
"Kalau untuk sabu-sabunya di dapat dengan cara membeli dari seorang pengedar bernama Didik di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Nama-nama yang telah disebut oleh para tersangka kini masih dalam penyelidikan," tandasnya.
Baca Juga:Lebih dari 500 APK Melanggar Aturan di Metro Ditertibkan Tim Gabungan
Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (ANTARA)